Diduga Jual Miras, Warga Waringin Tunggal Ini Digelandang ke Mapolsek Kuranji

BATULICIN, genpikalsel.com, aparat kepolisian Polsek Kuranji Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria dengan inisial ID (45) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Minggu, 1 Oktober 2023 sekira jam 19.30 Wita.

“Pelaku, ID warga asal Desa Waringin Tunggal diamankan di Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji dalam giat Operasi Sikat Intan II 2023 yang dipimpin langsung Kapolsek Kuranji Iptu Anang Setyawan bersama anggotanya,” Kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Senin, (2/10/2023)

Pelaku lanjut Jonser Sinaga, diamankan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang di wilayah itu yang menjual miras tanpa ijin.

Pelaku terbukti melangar
pasal 5 Ayat (1) Jo Perda pasal 2 nomor 27 tahun 2005, menyebutkan larangan memproduksi, menyimpan, memiliki, dan menjual minuman keras tanpa memiliki surat ijin yang sah di Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan
barang bukti sebanyak 24 (dua puluh empat) botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua yang disimpan pelaku di bagian dapur atau belakang rumah.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kuranji Guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *