BATULICIN, Seorang pelajar pria AR alias A (18) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah dilaporkan membawa kabur anak perempuan yang masih di bawah umur.
AR warga asal wilayah Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan anggota Satreskrim Polres Tanbu, Minggu, 22 Oktober 2023 malam sekira jam 07.00 Wita.
Dari hasil penyidikan peristiwa diketahui Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul
22.00 Wita di kediaman orang tua korban yang juga pelapor MA (26) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pada saat itu MA (26) yang merupakan ibu korban mendapat panggilan video dari anaknya (korban). Ibu korban ini menanyakan kapan korban akan pulang ke rumah, namun korban langsung mematikan teleponnya dan tidak aktif lagi,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, Senin, (23/10/2023).
Lanjut Jonser, sekira pukul 22.00 Wita saksi Suharto lalu menghubungi MA ibu korban dan memberitahukan bahwa anak pelapor tidak ada di rumah karena keluar rumah bersama seorang laki-laki.
Selanjut pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 pagi jam 07.00 Wita korban diantar pulang ke rumah oleh seorang laki laki atas nama AR alias A yang sebelumnya telah membawa korban kabur.
“Jadi dengan kejadian itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum.” pungkas Mantan Kapolsek Kusan Hilir Ini.[joni












