BATULICIN – PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) membantah keras pemberitaan yang menyebutkan adanya dua anak meninggal dunia serta kerusakan rumah warga akibat aktivitas pertambangan perusahaan di Desa Sinar Bulan.
Manajemen menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media pada 25 Desember 2025 yang menuding aktivitas tambang PT MJAB sebagai penyebab longsor maut di wilayah Desa Sinar Bulan.
Kepala Teknik Tambang PT MJAB, Arifin Noor Ilmi, menegaskan tidak pernah terjadi peristiwa meninggalnya dua anak di area tambang perusahaan.
“Berdasarkan catatan resmi perusahaan melalui Buku Daftar Kecelakaan Tambang (Buku Kuning) serta laporan keselamatan pertambangan yang wajib disampaikan kepada pemerintah, tidak pernah terjadi kecelakaan tambang maupun korban jiwa di wilayah IUP-OP PT MJAB,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada tuntutan santunan, laporan kepolisian, maupun proses hukum yang berkaitan dengan klaim meninggalnya dua anak di area tambang PT MJAB.
“Informasi tersebut merupakan tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa aktivitas PT MJAB menyebabkan longsor hingga merusak rumah warga, Arifin juga membantah klaim tersebut.
Menurutnya, lokasi longsor berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT MJAB.
“Secara geografis, titik longsor berada di area bekas tambang milik PT Mofatama Bangun Nusa dan terpisah dari wilayah konsesi PT MJAB,” jelasnya.
Ia menyebutkan, lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi dan tergenang air telah menciptakan lahan kritis dengan dinding curam yang berpotensi memicu abrasi dan longsor. Meski izin usaha PT Mofatama Bangun Nusa telah berakhir, kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kewajiban reklamasi tidak otomatis gugur meskipun izin tambang telah berakhir. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,” ujarnya.
PT MJAB juga menegaskan tidak pernah melakukan penambangan di luar batas IUP-OP. Hingga saat ini, tidak terdapat laporan maupun sanksi dari instansi berwenang terkait pelanggaran wilayah tambang.
“Penambangan di luar IUP merupakan pelanggaran berat. Fakta bahwa tidak ada sanksi membuktikan PT MJAB beroperasi sesuai ketentuan,” kata Arifin.
Sementara itu, Kepala Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menjelaskan bahwa aktivitas alat berat yang terlihat di sekitar belakang rumah warga Desa Sinar Bulan bukan merupakan kegiatan penambangan.
“Kegiatan tersebut adalah bagian dari pemulihan lahan di area kolam bekas tambang yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L),” jelas Solikin.
Menurutnya, TP2L merupakan tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat. Seluruh kegiatan pemulihan lahan, kata dia, telah dilengkapi persetujuan pemilik lahan, izin lingkungan, serta legalitas lainnya.
Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses pemulihan lahan. Padahal, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi risiko bencana dan melindungi keselamatan warga sekitar.












