DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Sesuai Aturan Baru Pemerintah Pusat

DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BATULICIN, GK – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung diruang rapat DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah daerah.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana, mengatakan perubahan peraturan daerah diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tetang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 tentang aturan pelaksanannya.

Menurutnya, regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar terkait Badan Permusyawaratan Desa yng harus diakomodasi dalam peraturan daerah.

Beberapa poin yang menjadi perhatian diantaranya penyesuaian masa jabatan anggota BPD, pembatasan periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.

“Perubahan regulasi ini perlu ditindaklanjuti agar Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaanya,” kata Wisnu dalam rapat paripurna.

Ia menegaskan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaran pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat , BPD juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Pemerintah Daerah juga berharap revisi regulasi tersebut dapat mendukung pelaksanaan visi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029, yakni BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui penguatan sumber daya manusia dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Wisnu menambahkan pembahasan Perda masih memerlukan penyempurnaan melalui masukan, saran, dan pandangan dari seluruh Anggota DPRD sebelum nantinya disepakati menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, relevan, dan mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendukung tata kelola pemerintah desa yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *