BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong percepatan pengalihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah ini dinilai krusial demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mutu pelayanan publik.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan DPRD Tanah Bumbu, Selasa (3/2/2026).
Pimpinan rapat I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M.,menegaskan bahwa proses alih kelola tidak boleh dilakukan sebatas administrasi, melainkan harus disertai kepastian data aset, dukungan anggaran, dan landasan hukum yang jelas.
Ia menekankan pentingnya validasi data PJU sebelum dilakukan serah terima.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan jumlah, lokasi, serta kondisi lampu jalan yang dialihkan agar tidak menimbulkan beban baru di kemudian hari.
Selain aspek data, DPRD juga menyoroti kesinambungan anggaran selama masa transisi. Dishub diminta menjamin ketersediaan anggaran operasional,termasuk pembayaran rekening listrik PJU, agar tidak terjadi gangguan layanan kepada masyarakat.
Dari sisi regulasi, DPRD meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh proses pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menghindari potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun persoalan hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu,H. Ansyari Firdaus, S.Hut.,mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 tercatat sebanyak 23.467 titik PJU telah terpasang di berbagai ruas jalan, mulai dari jalan lingkungan hingga jalan nasional. Namun, sebagian PJU berada di ruas jalan yang kewenangannya bukan berada pada Perkimtan.
Keterbatasan anggaran pemeliharaan, lanjutnya, menyebabkan penanganan laporan kerusakan PJU harus dilakukan secara selektif dengan mengutamakan lokasi-lokasi prioritas.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan untuk menerima pengalihan pengelolaan PJU. Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat 6.092 titik PJU yang dikelola, dan jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 8.036 unit pada tahun 2026, termasuk aset hibah dan PJU yang masih tercatat di Perkimtan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui tim verifikasi spasial juga menemukan adanya ketidaksinkronan data antarperangkat daerah.
Hasil sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan seharusnya dialihkan ke Dishub, sementara 68 titik PJU milik Dishub perlu dimutasi ke Perkimtan.
Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan PJU memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski demikian, penyesuaian regulasi daerah dan kejelasan berita acara serah terima tetap diperlukan agar pengelolaan PJU tidak tumpang tindih.
Melalui rapat gabungan ini, DPRD berharap tercapai kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, validasi aset, dan skema pendanaan, sehingga pengelolaan PJU di Kabupaten Tanah Bumbu ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.












