BATULICIN, GK – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah, Senin (15/9/2025). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan itu, Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran, masukan, serta kerja keras dalam pembahasan Raperda Kerja Sama Daerah.
“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas perhatian dan dukungan terhadap Raperda ini. Tanggapan fraksi-fraksi akan menjadi acuan dalam penyempurnaan regulasi yang diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum terkait urgensi dan implementasi kerja sama daerah. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan pentingnya kerja sama dengan daerah perbatasan, seperti Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Hulu Sungai Selatan, khususnya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri yang menjadi jalur logistik utama.
Sementara itu, Fraksi NasDem Sejahtera menilai kerja sama antar daerah harus berlandaskan prinsip saling menguntungkan, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, penyediaan infrastruktur, serta sinergi antar daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti mekanisme seleksi dan pembiayaan kerja sama, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta perlunya kajian potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi ini juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar kerja sama yang dijalankan berpihak pada kepentingan publik.
Fraksi Gerindra menekankan strategi pemerintah daerah dalam mendorong kerja sama yang mampu membuka peluang investasi tanpa mengabaikan UMKM lokal. Selain itu, mereka meminta jaminan transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap perjanjian kerja sama.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keterkaitan kerja sama dengan visi-misi pembangunan daerah, kontribusi terhadap PAD, serta penguatan struktur permodalan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Adapun Fraksi Golongan Karya (Golkar) menekankan agar Raperda ini tidak sebatas formalitas, melainkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk memajukan potensi sumber daya daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan lapangan kerja dan menekan angka kemiskinan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menyatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi perhatian serius dalm implementasi kebijakan. Pemkab Tanah Bumbu memastikan setiap kerja sama daerah dijalankan dengan prinsip saling menguntungkan, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Raperda Kerja Sama Daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu. []












