TANAH BUMBU, GK DPRD Tanah Bumbu menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan lawan warga terdampak aktifitas pertambangan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Hal itu terungkap dalam
Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Kab. Tanah Bumbu dengan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian PPLH ULM , Direktur PT. Borneo Indobara, Direktur PT. Toudano Mandiri Abadi, Direktur PT. Tanah Bumbu Resourse, Direktur PT.Tunas Inti Abadi, Direktur PT. Angsana Jaya Energi, Direktur PT. Goe Energi Group dan Masyarakat Sebamban Baru Yang terdampak terkait Mekanisme Ganti Rugi Lahan yang terdampak Pencemaran Lingkungan pada Kamis (7/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Ketua 1 DPRD dan Wakil Ketua II, H. Syaban Rasul bersama DPRD lainnya.
Pada pembahasan yang bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Tanah Bumbu, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan kajian terkait dampak aktifitas pertambangan terhadap lahan warga. Setalah melalui diskusi panjang, rapat akhirnya menghasilkan kesepakatan mengenai kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa lahan terdampak seluas 80 hektar akan memperoleh ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp7,3 Miliar.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi dipastikan akan direalisasikan. Namun, mekanisme penyalurannya masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan melalui kas daerah, Dinas Lingkungan Hidup, ataupun langsung ke perintah dasa.
Andrean juga menjelaskan, terdapat enam perusahan yang terlibat proses tanggung jawab pembayaran tersebut. Saat ini, perusahan masing-masing masih melakukan pembahasan terkait besaran kontribusi yang harus ditanggung.
Adapun perusahan yng ikut dalam pembayaran ganti rugi tersebut, yaini PT. Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abdi, PT Tanah Bumbu Resourse, PT Tunas Inti Abdi, PT Angsana Jaya Energi, PT Goe Energi Gruop.
Dangan adanya kesepakatan ini, masyarakat Desa Sebamban baru berharap proses pembayaran dapat segera terealisasi dengan. Baik.












