DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,60 Triliun

DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,60 Triliun. Foto: Ist.

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Rapat juga diikuti seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Fraksi Gerindra melalui Sa’id Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi belanja serta komitmen seluruh pihak agar alokasi anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keaktifan Bupati bersama jajaran eksekutif dalam memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan fraksi selama proses pembahasan.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD 2026. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar alokasi anggaran perubahan tetap diarahkan pada program prioritas, peningkatan pelayanan publik,serta penguatan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Adapun Fraksi PAN dan Nasdem memberikan catatan mengenai optimalisasi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026. DPRD meminta seluruh saran, usulan, dan masukan yang disampaikan selama proses persidangan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja.

Dengan demikian, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan, usulan, dan saran strategis.

Berdasarkan kesepakatan akhir, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.294.393.653.187 dan belanja daerah sebesar Rp3.607.457.844.005.
Belanja daerah tersebut meningkat Rp570.717.969.828 dibandingkan anggaran murni sebelumnya sebesar Rp3.036.739.874.177.

Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.343.064.190.818. Defisit tersebut akan ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama, sehingga Pembiayaan Netto berada pada posisi Rp1.343.064.190.818.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, Banggar, serta seluruh anggota fraksi DPRD atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Semoga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.

Ia menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada asas manfaat, prioritas pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *