TANAH BUMBU – Kabar baik bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). UPPD Samsat Batulicin memberikan program pembebasan denda PKB yang berlangsung sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026.
Selain pembebasan denda PKB, Samsat Batulicin juga memberikan diskon PKB tahun berjalan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak atau masih laku pajaknya masih hidup.
Diskon yang diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Keringanan juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah non-DA ke DA. Pemilik kendaraan mendapatkan diskon PKB sekitar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Sementara itu, untuk mutasi kendaraan dalam daerah sekaligus balik nama, Samsat Batulicin memberikan diskon sekitar 50 persen untuk PKB tahun berjalan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Samsat Batulicin, Adimas, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Adimas, program tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jadi program pembebasan pajak ini dibuka dari 14 Agustus hingga 30 November 2026. Ayo masyarakat datang melakukan pembayaran pajak, karena program ini sangat meringankan beban masyarakat,” kata Adimas.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026.[jon












