Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

SOSOK - Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim. (Foto: Istimewa)

TANAH BUMBU – Praktik judi online di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Aktivitas ilegal tersebut bahkan diduga mulai menyasar kalangan pelajar yang memanfaatkan uang saku untuk berjudi secara daring.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini semakin masif.

Abdul Rahim menyebut judi online kerap dipersepsikan sebagai solusi instan untuk memperoleh uang dengan cepat. Padahal, praktik tersebut justru menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi, sosial,maupun psikologis, khususnya bagi pelajar dan generasi muda.

“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi sudah menjadi ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi muda,” ujarnya Sabtu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah untuk menekan maraknya perjudian daring, mulai dari pemblokiran situs dan aplikasi judi online hingga penelusuran serta pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk influencer yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menurut Abdul Rahim, dampak judi online tidak hanya berhenti pada kerugian finansial. Kecanduan judi daring juga berpotensi memicu gangguan kesehatan mental, seperti stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi akibat ketidakmampuan mengendalikan perilaku berjudi.

“Banyak yang akhirnya kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan harta benda, karena terus berharap menang meski sudah berulang kali kalah,”katanya .

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pinjaman online ilegal sebagai solusi atas kesulitan ekonomi. Menurutnya, pinjol ilegal justru memperparah kondisi karena menerapkan bunga dan denda yang tinggi.

Abdul Rahim mengimbau masyarakat agar tidak pernah meminjam melalui pinjol dan bermain judi online, yang bisa merugikan diri sendiri.

“Judi online dan pinjol ilegal sering kali saling berkaitan dan membentuk lingkaran masalah yang sulit diputus. Jika tidak diantisipasi sejak dini, dampaknya bisa merusak pendidikan, keluarga, dan sosial,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penguatan nilai agama, etika, serta peran keluarga dan lingkungan menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman judi online dan pinjaman online ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *