JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Ketiganya adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di kutip YouTube KPK.
Dari ketiga tersangka, baru dua orang yang ditampilkan dalam konferensi pers. Sementara Tri Taruna Fariadi hingga kini belum ditangkap dan masih dalam pencarian.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025). Dalam operasi tersebut, Albertinus dan Asis Budianto diamankan bersama 19 orang lainnya.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan, dugaan pemerasan bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pemerasan dilakukan dengan modus permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
Secara rinci, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui Asis Budianto, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Dalam periode Februari hingga Desember 2025, Asis juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 63,2 juta.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Pemotongan tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus senilai Rp 450 juta, yang terdiri atas transfer ke rekening istrinya sebesar Rp 405 juta serta aliran dana dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU sebesar Rp 45 juta.
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran dana hingga Rp 1,07 miliar. Dana tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 sebesar Rp 930 juta dan dari rekanan pada 2024 sebesar Rp 140 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.












