Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Yulian Herawati Apresiasi DPRD Atas Pembahasan Raperda Pembentukan 17 Desa Baru

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumb, khususnya pimpinan fraksi-fraksi, atas kerja keras dan masukan konstruktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Yulian Herawati dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat DPRD, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD setempat.

“Terima kasih atas perhatian, kerja keras, serta pandangan konstruktif seluruh fraksi terhadap Raperda Pembentukan Desa. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat dan mandiri,” ujar Yulian.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pembentukan 17 desa baru di Kabupaten Tanah Bumbu.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan pemenuhan syarat dasar pembentukan desa baru serta kesiapan anggaran pemerintah.
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah terpenuhi. Proses verifikasi dilakukan melalui survei lapangan oleh Tim Penataan Desa Kabupaten. Sebanyak 17 desa dinilai layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif.

Fraksi NasDem menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemekaran desa bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik. Seluruh tahapan perencanaan dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang di setiap tingkatan.

Fraksi PDIP menyoroti aspek yuridis, teknis, sosial, ekonomi, dan keuangan.
Pemerintah memastikan semua tahapan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Penetapan batas wilayah dilakukan berdasarkan peta geospasial sahih dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemerintah juga menegaskan kesiapan pembiayaan operasional desa melalui APBD Tanah Bumbu serta komitmen mencegah ketimpangan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Fraksi Gerindra menyoroti kesiapan sumber daya manusia aparatur desa dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Pemerintah menjelaskan telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi perangkat desa persiapan serta memastikan program pemekaran diselaraskan dengan RPJMD dan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu.

Fraksi PKB menilai proses pemekaran telah berjalan sesuai aturan dan prinsip partisipatif.
Pemerintah sependapat bahwa pemekaran harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.

Fraksi Golkar menekankan pentingnya legitimasi aspirasi masyarakat, pembagian aset yang adil, serta evaluasi pasca – pemekaran.
Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh kesepakatan telah dibahas melalui musyawarah desa secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara resmi Kajian teknis dilakukan berdasarkan delapan aspek penilaian, mulai dari batas wilayah, pengelolaan anggaran, hingga pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa.

Di akhir penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjaga dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

“Semoga melalui kerja keras bersama, cita – cita pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud,”Pungkas Yulian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *