Panutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kotabaru, Wajib Pajak Teladan di Ganjar Hadiah Pada Acara Gebyar

KOTABARU, GK – UPPD Kotabaru bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Ruma Guest House Kotabaru, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang dinilai taat dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Acara dihadiri Tim Pembina Samsat Polda Kalsel, Forkopimda Kotabaru, Bank Kalsel, Bapenda Kotabaru, camat, kepala desa, lurah, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta masyarakat wajib pajak.

Penghargaan diberikan melalui pengundian hadiah untuk tiga kategori wajib pajak teladan, yaitu wajib pajak kendaraan roda empat dan roda dua tanpa tunggakan selama tiga tahun terakhir, serta wajib pajak kendaraan perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan pajak.

Plt. Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, SE.,MM, menyampaikan bahwa hingga akhir periode kegiatan, pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor di Kotabaru mencapai Rp 35,26 miliar. Angka tersebut terdiri dari PKB Rp 15,27 miliar, denda PKB Rp 87,18 juta, BBNKB Rp 19,89 miliar, dan denda BBNKB Rp 2,26 juta.

Fauzi juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang pada 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, SE., MM, menegaskan bahwa pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Ia mengapresiasi wajib pajak teladan dan UPPD Kotabaru yang terus berinovasi meningkatkan pelayanan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada wajib pajak teladan serta apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *