Pelaku Pencurian di Tiga Lokasi di Tanah Bumbu Berhasil Diringkus di Tanah Laut

BATULICIN, GK- Pria berambut pirang dengan inisial MS (40) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hanya tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu (Tanbu).

MS pelaku Curat yang beraksi di tiga lokasi berbeda itu ditangkap tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewen Polres Tanbu dibackup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut, Selasa, (19/12/2023) petang.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan mengejar pelarian MS pelaku curat tersebut. Polisi akhirnya berhasil menangkap MS dengan penangkapan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, tepatnya di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari Kecamatan Pelaihari,” beber Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (20/12/2023).

Aksi tersangka MS warga asal Desa Serang, Kecamaan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
ini terbongkar atas laporan korban seorang perempuan berinisial HA (52).

Pelaku berambut pirang. Foto: ist

Kejadian pencurian diketahui pada Selasa, (19/12/2023) sekira jam 12.00 Wita, di rumah korban berinisial HA, di Jalan Mekar Jaya Dusun II, RT. 005 Desa Majumulyo Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.

“Berawal dari korban pergi ke tempat hajatan sekitar jam 07.00 Wita lalu korban meninggalkan rumahnya, kemudian pada saat pulang kerumah sekira jam 12.00 Wita korban melihat dalam rumah korban dalam keadaan teracak – acak dan pintu belakang dapur dalam keadaan terbuka,” kata Si Jonser menjelaskan kepada wartawan.

Kemudian korban lanjut Jonser, mengecek uang yang disimpan di dalam laci lemari berjumlah Rp. 11.185.000 (sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan mendapati uang tersebut sudah tidak pada tempatnya lagi alias lenyap.

Jonser mengatakan, dari penangkapan tersangka MS itu turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni1 Unit Mobil Daihatsu Merk Sigra berwarna Putih dengan Nopol : DA 1293 WF,
1 Unit Sepeda Motor Suzuki Merk Satria FU 150 dengan Nopol : DA 4124 VI, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Merk Spin dengan Nopol : DA 6593 BG, lengkap beserta BPKB dan STNK.

Kemudian barang bukti lain yang disita dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 7.058.000 (tujuh juta lima puluh delapan ribu rupiah), 2 Karung beras merk SPHP dengan berat 10 kilogram, 1 karung beras Merk Gerobak Pandan dengan berat 10 Kilogram, 5 liter minyak goreng Merk Sedap dan 1 Liter minyak goreng merk Minyak Kita.

“Jadi dari hasil interogasi
pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 3 TKP di Tanah Bumbu, yaitu 1 kali di wilayah Kecamatan Kuranji, 1 kali di wilayah Kecamatan Sungai Loban dan yang terakhir 1 kali di wilayah Kecamatan Mantewe,”tandas Jonser. [jonI].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *