Pemerintah Pulihkan Hak Transmigran Bekambit, 717 Sertifikat Dikembalikan dan Izin Tambang Dibekukan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat hak milik (SHM) milik ratusan warga transmigran yang sempat dibatalkan diputuskan untuk dihidupkan kembali, sementara izin usaha pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dibekukan sementara.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendatangi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, Selasa malam (10/2/2026).

Nusron menegaskan, pemerintah mencabut pembatalan terhadap 717 sertifikat hak milik warga transmigran dengan total luas sekitar 480 hektare. Sertifikat tersebut sebelumnya dibatalkan karena dasar hukum yang dinilai tidak tepat.

“Kami memutuskan mencabut pembatalan 717 sertifikat. Dasar hukumnya keliru. Hak masyarakat harus dipulihkan,” ujar Nusron dalam keterangan vidio yang beredar.

Sengketa lahan Bekambit bermula dari tumpang tindih antara lahan transmigrasi yang telah bersertifikat sejak 1989-1990 dengan izin usaha pertambangan yang diterbitkan pada 2010. Persoalan kian rumit setelah pada 2019 sertifikat milik warga dibatalkan atas permohonan pemerintah desa.

Dalam penyelesaian kasus ini, pemerintah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain menghidupkan kembali SHM milik warga transmigran, membatalkan sertifikat lain yang terbukti tumpang tindih, serta membekukan sementara izin operasional perusahaan tambang pemegang IUP.

Selain itu, tim gabungan lintas kementerian dijadwalkan turun langsung ke Kotabaru pada pekan ini untuk melakukan mediasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan di lapangan.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menegaskan, pembekuan izin tambang dilakukan atas perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Operasional perusahaan akan dihentikan sementara hingga sengketa lahan benar-benar tuntas.

“Atas arahan Menteri ESDM, izin operasional perusahaan kami blokir sampai masalah ini selesai,” kata Tri.

Nusron juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi selama bertahun-tahun. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.

“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini disambut harapan besar oleh warga transmigran Bekambit yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan mereka. Bagi mereka, keputusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lama terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *