KOTABARU, GK – Upaya memperkuat ketahanan kelurga terus dilakukan Pemerintah Kotabaru. Salah satunya melalui kegitan nikah massal yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Sebanyak 28 pasangan mengikuti rangkaian isbat nikah hingga pencatatan resmi pernikahan.
Program ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Kelurga Daerah (PK2D) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi kelurga.
Rangkaian kegiatan telah berlangsung sejak Januari 2026, diawali dengan pendataan dan verifikasi dokumen pada 12 Januari, dilanjutkan sidang isbat nikah pada 3 Febuari, hingga puncaknya 14 Febuari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menyampaikan bahwa dari 28 pasangan peserta, sebanyak 15 pasangan dinikahkan secara langsung dalam acara nikah massal. Sementara itu, 4 pasangan telah lebih dulu melangsungkan pernikahan dibalai nikah, dan sembilan lainnya telah memperoleh penetapan isbat dari Pengadilan Agama Kotabaru dan tinggal menunggu penerbitan buku nikah.
“Legalitas pernikahan bukan sekedar administrasi, tetap juga bentuk perlindungan hukum bagi suami istri, dan anak. Ini menjadi pintu masuk untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh berbagai pihak, antara lain Baznas Kotabaru, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Tak hanya itu, momentum nikah massal juga dirangkaikan dengan penyaluran bantuan bagi keluarga berisiko stunting. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan bahwa keluarga yang dibangun melalui pernikahan sah merupakan fondasi utama dalam menciptakan generasi yang berkualitas
“Keluarga adalah titik awal pembangunan manusia. Dari kelurga yang kuat akan lahir generasi berkarakter,” ucap orang nomor dua di Kotabaru ini.
Ia juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, dalam sambutannya menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.
Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kotabaru juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas untuk pencegahan stunting kepada enam warga penerima.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, S.STP, MAP,Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru Ahmad Fahlevi, SHI, MH, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas,serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.












