Resmi Disetujui DPRD, Tanah Bumbu Tetapkan Raperda Kesehatan dan Waralaba, Bupati: Demi Kemajuan Daerah

TANAH BUMBU, GK – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (24/11/2025). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Waralaba serta Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, M. Yamani, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan.

“Dua Raperda ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Tanah Bumbu,” ujar Yamani me wakili Bupati.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut relevan untukl
memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam sektor kesehatan dan sektor usaha yang
perkembangan dinamikanya semakin kompleks.

Melalui Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tata kelola SDM kesehatan berjalan lebih efektif dan efisien.

Regulasi itu bertujuan untuk, meningkatkan kualitas manajemen tenaga kesehatan, memastikan pelayanan kesehatan daerah semakin optimal, menjamin ketersediaan tenaga medis yang kompeten serta terlindungi aspek hukum dan profesinya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Tanah Bumbu.

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba hadir sebagai jawaban atas pertumbuhan pesat usaha waralaba di Tanah Bumbu,. Pemerintah menilai regulasi diperlukan agar geliat usaha tetap sehat dan tidak merugikan para pelaku bisnis lokal.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin menghadirkan,
kepastian hukum bagi pemberi maupun penerima waralaba, keadilan bagi pelaku usaha,
kemitraan yang lebih kuat antara usaha besar dan UMKM lokal.

“Pertumbuhan waralaba harus berdampak positif bagi perekonomian daerah. Penguatan iklim usaha perlu tetap mengutamakan kepentingan UMKM, usaha mikro, dan koperasi,” katanya.

Pemerintah berharap regulasi tersebut mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata, kompetitif, dan mendorong kemitraan yang adil dalam sistem waralaba.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran SKPD, serta undangan lainnya.

Dengan disetujuinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemkab menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *