Beranda Tanah Bumbu Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Dus Miras Berbagai Merek

Satpol PP Tanbu Sita Puluhan Dus Miras Berbagai Merek

10
0

BATULICIN,Genpikalsel – Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu Tanbu) kembali menyita minuman beralkohol dari berbagai merek. 22 barang haram itu didapatkan petugas di daerah Sumpol, Kecamatan Satui, Rabu (2/11/2022).

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022) membenarkan anak buahnya menyita minuman beralkohol berbagai merek tersebut.

“Benar, petugas Satpol PP saat giat Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 27 Tahun 2005 di Satui, tepatnya di Sumpol Kecamatan Satui, menemukan puluhan dus minuman beralkohol berbagai merek tersebut,” ungkap Anwar.

Petugas Satpol PP Tanbu, foto istimewa

Menurut Anwar, dari hasil laporan anggota Satpol PP Tanbu di lapangan, pemilik barang seorang wanita berinisial B. Saat diperiksa, ditemukan puluhan dus minuman beralkohol dan Ia tidak bisa lagi mengelak.

Untuk proses lebih lanjut, sebanyak 22 dus minuman beralkohol atau minuman keras alias miras dari berbagai merek tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu di kawasan Gunung Tinggi.

“Jadi pemilik barang haram itu juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.[joni])

banner 336x280
Baca Juga  Pemkab Tanbu Siap Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini