Seorang Suami Tega Menusuk Istri Hingga Bersimbah Darah, Polisi Bergerak Tangkap Pelaku

BATULICIN – Seorang suami sungguh tega menusuk istrinya sendiri  hingga bersimbah darah. Peristiwa KDRT itu terjadi Selasa, 28 November 2023 Sekira jam 16.30 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan dirgantara Rt.011 Desa Bersujud Kecamatan  Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasusnya kini sedang ditangani Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (19/11/2023), mengatakan kejadian diketahui berawal dari suara teriakan minta tolong korban yang mengundang reaksi tetangga korban bernama Yanti yang mendengarnya lalu sontak langsung mendatangi sumber suara minta tolong tersebut.

Jonser Sinaga menjelaskan, sesampainya di lokasi Yanti yang sebagai saksi sempat menasehati pelaku bernama Hamdan dengan berkata“ Ikam tuh handak membunuh terus, bunuh sudah nyaman Ranai” namun setelah mendengar nasehat dari saksi Hamdan bukannya sadar, namun malah bereaksi dengan  mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya berwarna hitam dan langsung mengarahkan ke arah perut korban yang tidak lain istrinya sendiri bernama NA (30) tahun.

Setelah melihat pelaku bereaksi Yanti  mencoba untuk menarik pelaku namun terlepas, setelah itu pelaku maju kembali dan menusuk korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis badik tersebut ke arah paha sebelah kanan korban. 

Setelah itu lanjut Jonser Sinaga, korban berlari kearah rumah milik orang tuanya dan  Yanti yang jaraknya sekitar 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian. 

Kemudian sdri Yanti mendatangi korban ,sesampainya disana saksi Yanti sudah melihat korban berlumuran darah yang mana darah tersebut keluar dari paha kanan korban.

Kemudian setelah itu pelaku mencoba mendatangi korban lagi namun dihalangi warga sekitar. 

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat Guna proses hukum lebih lanjut.

“Jadi Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI. No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga  selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut.[joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *