BATULICIN, genpikalsel.com – Seorang pemuda berinisial AR (31) tak berkutik saat petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkapnya pada Selasa, (8/8/2023) malam.
Pada saat penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil eksatasi.
AR adalah warga Jalan Angkasa Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui Kebupaten Tanbu tersebut diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Sumpul Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu, (9/8/2023) membenarkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan AR pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika
Penangkapan pelaku AR itu lanjut Jonser Sinaga, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba dI Desa Makmur Mulia tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lalu bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan saat
sedang duduk di dalam rumah, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan – 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 4,5 (empat setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram,” terang Jonser Sinaga.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.000.000, yang diletakan pelaku di samping badannya serta diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
“Jadi pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini [joni].