Beranda Kalimantan Selatan Tindak Lanjuti SKB Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023, Begini Isi Surat...

Tindak Lanjuti SKB Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023, Begini Isi Surat Edaran Pemkab Tanah Bumbu

10
0

Seketari Daerah Tanbu, H. Ambo Sakka saat sidak. Foto; Istimewa.

BATULICIN, genpikalsel.com – Memasuk tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada Senin tanggal 23 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, resmi menetapkan sebagai hari cuti bersama.

Seketaris Daerah Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whaatsap, Sabtu (21/2023) membenarkan hal tersebut.

“Benar, Senin tanggal 23 Januari 2023 itukan tahun baru Imlek 2574,” jawab Ambo Sakka, dalam pesannya.

Lebih lanjut Ambo Sakka juga mengirimkan surat edaran (SE) tentang hari libur dan cuti Bersama tahun 2023, SE tersebut
menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, perlu ditetapkan dan disampaikan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dengan ketentuan.

  1. Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dapat mengatur penugas pada pegawai pada hari libur dan cuti bersama.
  2. Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/Karyawan/ pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengurangi cuti tahunan.

Diketahui Surat Cuti bersama tahun 2023 yang dikirimkan Sekda Tanbu itu ditanda tangani Bupati Tanah Bumbu, dr. HM Zairullah Azhar. [Joni]

banner 336x280
Baca Juga  Dishub Tanbu Segera Tindaklanjuti Parkir Yang Melebihi Tarif Sesuai Perda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini