BPN Kotabaru Genjot Digitalisasi Pertanahan, Target Juni 2026

KOTABARU, GK – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya mempercepat digitalisasi data pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Fokus diarahkan pada puluhan ribu bidang tanah bersertifikat yang belum terintegrasi dalam peta digital.

Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, menyebut peningkatan kualitas data menjadi prioritas strategis pasca-Lebaran 2026.

“Masih ada sekitar 32.000 bidang tanah bersertifikat yang belum terpetakan secara digital. Target kami rampung hingga Juni 2026,” ujarnya, Kamis (2/3/2026).

Data tersebut mencakup sertifikat terbitan 1960-2014. Secara administratif dokumen lengkap, namun belum masuk sistem digital. Dari total 146.000 sertifikat, kondisi ini menjadi titik lemah pelayanan. Jika digitalisasi tuntas, layanan seperti pengecekan sertifikat, peralihan hak, hingga kebutuhan perbankan dapat dilakukan lebih cepat tanpa verifikasi lapangan berulang.

Untuk mengejar target, BPN membentuk tim percepatan yang fokus pada inventarisasi data fisik, sinkronisasi buku tanah dan surat ukur, serta penelusuran potensi sertifikat ganda.

“Selama ini petugas harus turun langsung ke lapangan. Dengan digitalisasi, proses akan jauh lebih efisien,” tegas Supriadi.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga terus digenjot. Dari target 1.500 bidang, realisasi sudah mencapai 1.297 bidang atau 75 persen, dengan penyelesaian ditargetkan akhir April 2026.

Namun, tantangan masih ada. Basis data pertanahan terintegrasi di tingkat desa belum terbentuk, berpotensi memicu konflik dan menghambat pembangunan. Sebagai solusi, BPN mendorong penyusunan peta desa lengkap.

“Kalau peta desa lengkap terbentuk, konflik bisa ditekan, penyerobotan dicegah, dan perencanaan pembangunan lebih akurat,” jelasnya.

Pemetaan komprehensif juga diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui penambahan Nomor Objek Pajak (NOP). Dukungan datang dari program pusat Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang mencakup pemetaan berbasis drone seluas 12.000 hektare di tiga kecamatan: Pulau Laut Utara, Pulau Laut Sigam, dan Sebuku.

Ke depan, cakupan pemetaan akan diperluas melalui APBD, dana desa, maupun CSR. Sinergi dengan pemerintah daerah juga diperkuat lewat sertifikasi tanah wakaf, aset daerah, serta forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah penyelesaian konflik dan pemberdayaan ekonomi berbasis aset.

Seiring percepatan digitalisasi, masyarakat didorong memanfaatkan layanan berbasis teknologi, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku.

“Ke depan, semua sertifikat akan tersimpan digital. Masyarakat cukup melalui ponsel, tanpa membawa dokumen fisik,” kata Supriadi.

Langkah ini diharapkan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepastian hukum atas tanah di Kabupaten Kotabaru.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *