Satreskrim Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit dan Kasus Lainnya Tahun 2026

KOTABARU, GK – Polres Kotabaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis capaian penanganan kriminal sepanjang Januari hingga Mai 2026. Dalam periode tersebut puluhan laporan masyarakat berhasil ditangani, dengan kasus pencurian sawit menjadi tindak pidana paling dominan terjadi di wilayah hukum setempat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa diwakili Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Edy Junaidy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan penyelesaian perkara sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut.

“Mayoritas perkara berasal dari wilayah Sengayam hingga Cantung, dengan kasus pencurian sawit mendominasi laporan masyarakat,” ujar IPTU Edy Junaidy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

“Mayoritas perkara berasal dari wilayah Sengayam hingga Cantung, dengan kasus pencurian sawit mendominasi laporan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data Satreskrim, pada Januari 2026 tercatat 17 laporan masyarakat dengan 9 kasus berhasil diselesaikan. Februari menjadi bulan dengan laporan terbanyak, yakni 23 laporan dan 13 kasus terselesaikan.

Selanjutnya, pada Maret terdapat 13 laporan dengan 7 kasus selesai ditangani. April mencatat 13 laporan dan 14 penyelesaian perkara, termasuk penanganan kasus dari bulan sebelumnya. Sementara hingga Mei 2026, polisi menerima 9 laporan dengan 6 kasus berhasil diselesaikan.

Selain kasus pencurian sawit, Satreskrim Polres Kotabaru juga mengungkap sejumlah perkara menonjol lainnya. Di antaranya kasus kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Hampang dan Sungai Durian yang merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara Narkotika.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan pendek dari tangan tersangka.

Kasus lain yang menjadi perhatian adalah tindak pidana pembunuhan di Sungai Durian. Seorang suami diduga menghabisi nyawa istrinya akibat persoalan rumah tangga dan kebiasaan berjudi.

“Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan sesuai hasil visum,” kata IPTU Edy Junaidy.

Tidak hanya itu, Satreskrim juga menangani perkara tindak pidana tertentu (Tipiter) terkait distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi.

Menurut polisi, pengangkutan BBM di Pelabuhan Panjang dilakukan tidak sesuai aturan karena bercampur dengan penumpang sehingga dinilai membahayakan keselamatan.Selain

Selain itu, ditemukan praktik penjualan LPG subsidi asal Tanah Bumbu ke wilayah Sengayam dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Dengan kerjasama seluruh pihak, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga,” tegasnya.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *