KOTABARU, GK – Nelayan di Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru menyuarakan keresahan mereka terhadap aktifitas kapal yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang yang masuk ke wilayah tangkap di perairan tersebut. Mereka mengaku kerusakan rompong hingga menurunnya hasil tangkapan semakin sering terjadi dalam waktu terakhir.
Bagi nelayan kecil, kondisi ini bukan sekedar persoalan persaingan mencari ikan. Kehadiran kapal dengan dugaan alat tangkap cantrang itu dinilai mengancam mata pencarian mereka yang bergantung pada perairan Pulau Sembilan.
“Rompong yang kami pasang selalu dirusak. Kami tidak meminta bantuan, cukup jaga laut kami,”ungkap salah satu nelayan.
Nelayan lainnya mengatakan mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengahadapi kapal-kapal tersebut.
“Kami tidak bisa melawan kapal besar. Mereka punya alat canggih, kami cuma bisa pasrah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Zainal Arifin, mengatakan pengawasan wilayah laut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provensi melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meski demikian, Dinas Perikanan Kotabaru telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan serta Stasiun PSDKP Tarakan. Pemberitahuan juga telah disampaikan kepada seluruh camat di wilayah pesisir agar masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran.
” Kami sudah menyampaikan kepada camat. Masyarakat pesisir diharapkan menjadi mata dan telinga di laut. Jika melihat pelanggaran, segera laporkan,”kata Zainal,Senin (29/6/2026).
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Stasiun PSDKP Tarakan di nomor 08115372807 dengan melampirkan identitas pelapor, waktu dan lokasi kejadian, kronologi, titik koordinat, serta dokumentasi berupa foto atau video. Informasi mengenai nama kapal, nomor lambung, warna kapal, jenis alat tangkap, jumlah ABK, hingga arah pelayaran juga sangat dibutuhkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Penangkapan Ikan Dinas Perikanan Kotabaru, Robertus Saryanto mengatakan laporan masyarakat telah diteruskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Bidang PSDKP serta Satwas PSDKP KKP di PPI Kotabaru.
Menurutnya, bukti visual yang jelas akan mempercepat proses verifikasi di lapangan sehingga petugas segara dapat mengambil langkah.
“Jangan bertindak anarkis. Sampaikan laporan dengan bukti yang akurat agar bisa segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Nelayan berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga meningkatkan pengawasan di perairan Pulau Sembilan agar aktifitas penangkapan ikan dapat berlangsung dengan aman dan berkelanjutan.
“Jad kami tidak perlu bantuan langsung. Cukup jaga wilayah kami. Kami bisa mendiri dari hasil laut asal jangan diganggu,”tutur Nelayan lainnya.[Yandi












