KOTABARU, GK – DPRD Kotabaru mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segara mengambil langkah tegas terhadap kapal-kapal yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kotabaru. Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD di ruang rapat gabungan lantai II, Senin ( 6/7/20269.
Rapat tersebut di gelar sebagai respon atas laporan masyarakat pesisir yang mengeluhkan aktifitas kapal cantrang asal Rambang Jawa tengah. Keberadaan kapal-kapal tersebut disebut berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan beserta dokumentasi dari nelayan di Pulau Sembilan, Tanjung Seloka hingga pondok labu.
Menurutnya, aktifitas penangkapan menggunakan cantrang telah menimbulkan kerugian bagi nelayan lokal.
“Kami menerima laporan dan dokumentasi dari Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, hingga Pondok Labu. Kehadiran kapal cantrang membuat hasil tangkapan nelayan menurun dratis,” ujarnya.
Sementara itu Camat Pulau Laut Kepulauan, Zulfikar mengungkapkan keresahan masyarkat terus meningkat karena kapal-kapal tersebut tetap beroperasi meski telah beberapa kali diingatkan oleh nelayan setempat.
Ia menilai, apabila kondisi itu dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, dikhawatirkan akan memicu konflik di lapangan.
“Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini bisa memicu gejolak. Kapal cantrang merusak ekosistem laut dan menguras sumber daya yang seharusnya menjadi hak nelayan kita,”katanya.
Melalui Forum RDP tersebut, Komisi II DPRD meminta aparat bersama dinas terkait meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Kotabaru. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap yang dilarang dapat ditegakkan secara konsisten.
Selain menjaga kelestarian sumber daya laut, upaya penindakan juga diharapakan mampu menghindari gesekan antara nelayan lokal dangan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.
DPRD berharap sinergi antara Polairud dan lanal Kotabaru, dan Dinas Perikanan dapat diwujudkan melalui operasi pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
“Kami ingin aparat bekerja secara profisional dan tegas agar persoalan ini segara terselesaikan. Dengan begitu, nelayan dapat kembali melaut dengan aman dan perekonomian masyarkat pesisir tetap terjaga,” tutup Abu Suwandi. [Yandi












