TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Rabu (4/11/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, kepala SKPD, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dibacakan M. Yamani, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Yamani menegaskan, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.
Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai bahwa upaya pengentasan kemiskinan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Menurut Yamani, persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari akses pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, kesempatan kerja hingga pengembangan usaha ekonomi.
Ia menjelaskan, keberadaan Raperda tersebut diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
“Penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan melalui program yang tepat sasaran, didukung pemutakhiran data masyarakat miskin, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yamani saat membacakan sambutan Bupati.
Selain bantuan sosial, pemerintah daerah juga akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Pelaksanaan program tersebut, lanjutnya, membutuhkan sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat.
Koordinasi, pendampingan, pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam memastikan program berjalan efektif.
Pemerintah daerah turut menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang terukur serta akuntabel, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,
Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dinilai menjadi instrumen penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Yamani menyampaikan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.
Menurutnya, sumber daya manusia merupakan modal utama sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, pengembangannya perlu dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pengembangan sumber daya manusia bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengembangan SDM harus didukung landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Menutup sambutannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap, setelah ditetapkan dan berlaku efektif, kedua Peraturan Daerah tersebut dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Persetujuan kedua Raperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.












