DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016. Foto: genpikalse.com

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu,.H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani,.dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan,.dan seluruh fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.

Yamani mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya,.terdapat sejumlah pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi penyampaian rancangan perubahan perda tersebut.

Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah tahun 2026, diperlukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketiga, penataan kelembagaan harus memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dibentuk dapat berjalan secara proporsional, menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi, serta mampu memberikan hasil kerja yang optimal.

Keempat, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.

“Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan kebutuhan strategis yang perlu diwujudkan bersama.

Pemerintah daerah berharap penataan perangkat daerah dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami menyadari bahwa pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkasnya.[jon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *