KOTABARU, GK – Komitmen menjaga kedisiplinan internal terus diperkuat jajaran Polri di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kapolsek Sungai Durian IPDA Fajri Ansya T.,S.I.Kom., menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.
Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., tentang larangan vape bukan sekadar himbauan. Setelah ditegaskan kembali oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., jajaran Polsek langsung tancap gas menegakkan aturan.
Kapolsek Sungai Durian, IPDA Fajri Ansya T., S.I.Kom, menjadi salah satu yang paling tegas. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan Polsek Sungai Durian, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Sudah jelas perintah pimpinan. Jika ada anggota saya kedapatan memakai vape di lingkup Polsek, siap-siap saya beri tindakan. Siap-siap pakai helm merah,” tegas IPDA Fajri Ansya, saat ditemui awak media diruang kerjanya Polsek Sungai Durian pada Rabu (4/11/26).
Menurut IPDA Fajri Ansya, helm merah bukanlah sekadar simbol. Dalam tradisi Polri, helm merah adalah tanda pembinaan khusus bagi pelanggar disiplin yang harus menjalani pembinaan fisik dan mental secara intensif.
“Bagaimana kita mau melarang masyarakat dan membina pelajar kalau internal kita sendiri masih melanggar? Kita harus bersih dulu di dalam, baru bisa tertibkan di luar. Ini soal keteladanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, saat ini Polri juga membuka pengawasan publik. Masyarakat bisa melaporkan anggota yang nge-vape melalui layanan 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
“Saya sudah ingatkan baik-baik. Aturan sudah jelas, nomor surat edarannya jelas, sanksinya jelas. Jangan coba-coba,” pungkas IPDA Fajri Ansya.
Langkah tegas Polsek Sungai Durian ini menjadi bukti bahwa penegakan SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 di Kotabaru berjalan nyata, dimulai dari pembenahan internal sebelum melangkah menyelamatkan generasi muda di luar.
Yandi












