KOTABARU, GK – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (11/2/2026).
Acara yang berlangsung di Kantor Kejari Kotabaru ini dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, Made Supriadi, beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama para Kepala Seksi.
Kepala Pertanahan Kotabaru, Made Supriadi, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan pertanahan di wilayah Kotabaru.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh produk hukum pertanahan memiliki mitigasi risiko yang kuat. Dengan pendampingan Kejari, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program strategis nasional, termasuk pemberantasan mafia tanah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan kesiapan Kejari untuk memberikan dukungan penuh melalui fungsi DATUN.
“Kami siap bersinergi untuk memberikan solusi hukum yang tepat sasaran. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi menjadi wadah diskusi aktif dalam menyelesaikan kendala administratif maupun sengketa lahan yang menghambat pembangunan di Kotabaru,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum.
Sinergi BPN dan Kejari juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di Bumi Saijaan.
Humas BPN Kotabaru












