KOTABARU, GK – Ratusan warga Desa Sejakah, Kecamatan Pulau Laut Timur, tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru di Balai Desa Sejakah, Kamis (5/2/2026).
Program PTSL merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan.
Kepala Desa Sejakah menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas terlaksananya program tersebut.
“Kami sangat bersyukur warga kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Sertipikat ini bukan sekadar kertas, melainkan jaminan masa depan bagi anak cucu serta alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.
Perwakilan BPN Kotabaru mengingatkan warga agar menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan patok batas tanah tetap terpasang sesuai aturan. Ia juga menekankan agar sertipikat digunakan secara bijak, terutama bila dijadikan agunan untuk modal usaha.
Salah seorang penerima sertipikat mengaku lega dengan proses yang dijalani.
“Dulu kami khawatir soal biaya dan prosedur yang rumit. Lewat PTSL, semuanya lebih jelas dan mudah. Sekarang hati tenang karena tanah sudah memiliki surat resmi,” ungkapnya.
Dengan rampungnya pembagian sertipikat ini, seluruh bidang tanah di Desa Sejakah diharapkan dapat terpetakan secara akurat. Langkah ini diyakini mampu meminimalisir konflik agraria di masa mendatang sekaligus memperkuat rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas BPN Kabupaten Kotabaru












