Beranda Tanah Bumbu Dinas KUMP2 Tanbu Kunker ke Direktorat Metrologi Kemendag, Ini Agendanya

Dinas KUMP2 Tanbu Kunker ke Direktorat Metrologi Kemendag, Ini Agendanya

2
0

foto: ist.

BATULICIN, genpikalsel – Dalam rangka pengusulan penambahan kewenangan ruang lingkup Unit Metrologi Legal (UML) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) Tanah Bumbu H Deny Haryanto bersama sejumlah Anggota DPRD setempat melakukan kunjungan kerja bertemu Direktur Metrologi Direktorat Kemetrologian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

“Kunjungan kerja ini dalam rangka membawa usulan penambahan kewenangan ruang lingkup Unit Metrologi Legal atau UML.Usulan tambahan tersebut untuk mengakomodasi kegiatan tera Tangki Ukur Mobil (TUM),” kata Kepala Dinae KUMP2 Tanah Bumbu H Deny Haryanto.

Selain itu lanjutnya juga terkait usulan penambahan ruang lingkup untuk tera ulang tutsit (tangki ukur tetap silinder tegak) dan ruang lingkup flowmeter BBM yang banyak dimiliki oleh perusahaan di Tanah Bumbu.

“Melihat banyaknya potensi PAD dari sektor kemetrologian di Tanah Bumbu, maka kita sebagai Dinas pengampu urusan kemetrologian di daerah perlu segera mengakomodasi kelengkapan sarana dan prasarana penunjang fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan tera maupun tera ulang yang dilakukan oleh petugas penera berhak” terang H. Denny.

Dikatakan Deny, dengan dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, bangunan instalasi TUM sudah mulai dikerjakan di tahun 2022 dan berlanjut di tahun 2023.

“Dan, dengan pembangunan kolam retensi air kapasitas 24 KL serta Pengadaan Peralatan instalasi TUM yang ditargetkan selesai dan bisa dioperasikan pada bulan Juni 2023 mendatang,” ujarnyan

Menurutnya kegiatan tera/tera ulang adalah kegiatan yang dapat menjadi tolok ukur perkembangan ekonomi suatu daerah.

Karena lanjutnya, ini selalu berkaitan dengan jalannya sebuah transaksi bisnis, baik kecil maupun besar.

Sebab, unsur kepercayaan kedua belah pihak yang bertransaksi pada tingkat keakuratan alat UTTP yang dipergunakan dalam menentukan standar jumlah barang yang ditransaksikan.

Baca Juga  KSAD Resmi Tutup TMMD di Tanbu, Bupati Zairullah Sampaikan Apresiasi dan Terimakasih

“Oleh karena itu maka setiap alat Ukur Takar Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi wajib ditera/tera ulang,” tandasnya.

Yang mana ini sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Permandag RI Nomor 67, Permendag RI Nomor 68, serta Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018. [JN].

banner 336x280

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini