BATULICIN, Genpikalsel.com – Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi, dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan menggelar razia di sejumlah hotel di wilayah itu, Rabu (25/1/2023).
Dari razia yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD, didampingi Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik PNS, Petugas PTI dan personel lainnya tersebut berhasil menjaring belasan pria dan wanita serta bukan pasangan suami istri dari dua buah hotel di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Anwar Salujang mengungkapkan, disalah satu hotel yang terletak di Kecamatan Simpang Empat petugas berhasil menjaring tiga orang, dan pada salah satu hotel di Kecamatan Batulicin berhasil menjaring tiga belas orang.

“Total yang berhasil diamankan dalam razia pengawasan dan penanganan atas kepatuhan pelaksanaan Perda ini berjumlah enam belas orang,” ungkap H Anwar.
Dalam pemeriksaan awal 13 orang diduga melanggar pasal 14 Perda 9/2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian, lanjut H Anwat, tiga orang yang merupakan perempuan, diindikasi melanggar Pasal 4 Perda 21/2017 tentang penanggulangan prostitusi.
“Semua yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Anwar Salujang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, H Anwar menambahkan, kepada sembilan orang perempuan dan tujuh pria yang terjaring tersebut sebelum dipulangkan maka dilakukan pemeriksaan kesehatan, konseling, dan pembinaan yang bersifat mental serta pemberdayaan ekonomi dari ustaz dan pejabat SKPD instansi terkait yang dilaksanakan pada Kamis 26 Januari 2023.[Joni]