KAPUAS, GK – Seorang ibu rumah tangga berinisial MW (42), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Ia diduga kuat terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.10 WIB. Dari hasil penggeledahan di TKP di kediaman MW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, di antaranya sembilan paket sabu dengan berat total 19,78 gram, tiga pack plastik klip, timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, hingga uang tunai sebesar Rp900 ribu. Selain itu, turut disita tas, dompet, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam milik terlapor.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MW di rumahnya beserta barang bukti yang diduga kuat sebagai sarana peredaran sabu.
“Pelaku tanpa hak dan melawan hukum diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I, serta memiliki atau menguasai sabu. Saat ini terlapor sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hengky.
Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma,menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika,” tegasnya. [red]












