Kantah Kotabaru Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah 2026, Warga Sambut Antusias

KOTABARU, GK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru resmi memulai rangkaian kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026. Sebagai langkah awal, tim BPN Kotabaru menggelar penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses legalisasi aset tanah negara menjadi hak milik rakyat.

Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan dan desa setempat ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat desa, serta warga calon penerima redistribusi, Kamis (12/2/26)

Kepala Pertanahan Kabupaten Kotabaru diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irvan Umbara, menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya pemberian sertifikat gratis, melainkan upaya pemerintah untuk menata kembali struktur penguasaan tanah.

“Tujuan utama kami adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Dengan sertifikat ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses ke lembaga keuangan untuk modal usaha produktif,” jelasnya.

Dalam sesi penyuluhan, tim teknis memaparkan tahapan yang akan dilalui masyarakat, meliputi:

  • Penyuluhan – Sosialisasi prosedur serta hak dan kewajiban peserta.
  • Identifikasi & Inventarisasi – Pendataan subjek (orang) dan objek (tanah) di lapangan.
  • Pengukuran – Penetapan batas-batas bidang tanah.
  • Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) – Verifikasi akhir sebelum penetapan hak.

Objek redistribusi tanah tahun ini bersumber dari berbagai skema, termasuk pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lain yang memenuhi syarat teknis serta administratif.

Warga menyambut baik program ini. Salah satu calon penerima mengungkapkan bahwa kepastian status tanah sudah lama dinantikan untuk menghindari potensi konflik lahan.

“Dengan adanya sertifikat, kami lebih tenang. Tidak ada lagi keraguan soal kepemilikan tanah,” ujarnya.

Pihak Kantah Kotabaru mengingatkan masyarakat agar segera melengkapi dokumen kependudukan dan bukti penguasaan fisik tanah guna memperlancar proses redistribusi. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat, target redistribusi tanah di Kabupaten Kotabaru tahun 2026 diharapkan dapat tuntas tepat waktu.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *