Menjelang Akhir Tahun 2025, PA Batulicin Hadapi Lonjakan Perkara Perceraian dan Permohonan Nikah Isbat

Juru Bicara PA Batulicin. Foto: Genpikalsel. com.

BATULICIN, GK – Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat sebanyak 973 perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih menjadi yang paling dominan, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Jumlah perkara pada 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 843 perkara. Kenaikan tersebut menunjukkan masih tingginya persoalan rumah tangga serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi perkawinan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin, Muh. Naufal Aziz, menjelaskan bahwa berdasarkan data Januari hingga November 2025, terdapat 183 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 577 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Jika ditotal hingga akhir Desember, diperkirakan cerai talak mencapai lebih dari 200 perkara, sedangkan cerai gugat menembus angka 600 perkara,” ujar Naufal kepada wartawan genpikalsel.com saat ditemui dikantornya, Rabu (31/12/2025).

Selain perkara perceraian, PA Batulicin juga menangani berbagai permohonan isbat nikah serta perbaikan buku nikah. Permohonan tersebut umumnya diajukan masyarakat guna memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Naufal mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian melibatkan pasangan usia muda, khususnya di bawah 30 tahun. Faktor pemicu utama didominasi oleh masalah ekonomi, termasuk penghasilan yang digunakan untuk judi online, sehingga kewajiban nafkah terhadap istri dan anak tidak terpenuhi.

“Selain faktor ekonomi, ada juga perkara yang dipicu oleh kebiasaan mabuk-mabukan serta perselingkuhan, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri,” jelasnya.

Melihat tingginya angka perceraian tersebut, PA Batulicin mengimbau masyarakat, khususnya pasangan muda, agar mengutamakan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

“Perceraian sebaiknya menjadi langkah terakhir. Namun apabila sudah terjadi kekerasan atau kondisi yang mengancam keselamatan, maka jalur hukum dapat ditempuh,”tutup Naufal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *