BATULICIN, GK – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat lonjakan perkara yang ditangani, dengan perceraian masih menjadi kasus paling dominan. Dari total 973 perkara yang masuk sejak Januari hingga Desember 2025, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 843 perkara. Kenaikan ini mencerminkan masih tingginya persoalan rumah tangga di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya pada pasangan usia muda.
Juru Bicara PA Batulicin, Muh. Naufal Aziz, mengungkapkan bahwa hingga November 2025 tercatat 577 perkara cerai gugat dan 183 perkara cerai talak. Hingga akhir Desember, angka tersebut diperkirakan terus bertambah, dengan cerai gugat menembus lebih dari 600 perkara dan cerai talak di atas 200 perkara.
“Sebagian besar perkara perceraian melibatkan pasangan di bawah usia 30 tahun,” ujar Naufal saat ditemui wartawan genpikalsel.com dikantornya, Rabu (31/12/2025).

Naufal menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga..
Tidak sedikit perkara yang dipicu oleh penghasilan suami yang tidak mencukupi, bahkan digunakan untuk judi online, sehingga kewajiban nafkah terhadap istri dan anak terabaikan.
Selain itu, faktor lain seperti kebiasaan mabuk-mabukan serta perselingkuhan juga kerap menjadi alasan gugatan perceraian, baik yang dilakukan oleh suami maupun istri.
Tak hanya perceraian, PA Batulicin juga menangani permohonan isbat nikah dan perbaikan buku nikah. Permohonan ini diajukan masyarakat guna memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Melihat tingginya angka perceraian, PA Batulicin mengimbau pasangan suami istri, khususnya yang masih berusia muda, agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
“Perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir, kecuali dalam kondisi yang mengancam keselamatan atau melibatkan kekerasan,” tutupnya Naufal.












