Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Berlaku di Batulicin, Catat Batas Waktunya

BATULICIN, GK – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Batulicin resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) tahun 2025.

Program yang mulai berjalan sejak Agustus ini akan berlangsung hingga Desember 2025 mendatang. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberi kesempatan melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi denda keterlambatan.

Kepala Seksi PKB Samsat Batulicin, Hariyadi, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, seluruh sanksi administrasi berupa denda dihapuskan. Bahkan kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja.

“Meskipun pajak kendaraan mati lima tahun, enam tahun, bahkan lebih, tetap hanya membayar pokoknya saja tanpa denda,” terang Hariyadi, pada Selasa (2/9/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, program pemutihan tidak berlaku permanen, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.

“Segera manfaatkan program pemutihan ini. Jangan ditunda, karena hanya berlaku sampai Desember 2025. Kendaraan yang mati bertahun-tahun cukup bayar pokoknya, dendanya dihapus,” tambahnya.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *