KOTABARU, GK – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) sebagai langkah strategis mempercepat pendataan, pemetaan, dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ir. Bayu Winoto, S.P., M.P., QRMP., menegaskan bahwa tujuan utama INTIP adalah memastikan seluruh aset pemerintah baik daerah,maupun pusat, terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain.
Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan SKPD, termasuk di dalamnya Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan. Juga hadir perwakilan dari Instansi Vertikal termasuk pihak Polres, Kodim, Selasa (21/4/26). Bayu menjelaskan, pemerintah daerah sebagai pengguna aset didorong untuk melakukan inventarisasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Dengan aplikasi ini, tanah yang sudah maupun belum bersertifikat bisa terdata dengan baik. Terutama tanah yang belum bersertifikat, agar ketika ada permohonan dari pihak lain, kita memiliki dasar kuat untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Bayu menambahkan, harapan besar dari program INTIP adalah seluruh tanah instansi pemerintah dapat segera tersertifikasi.
“Jika fisik tanah dikuasai, administrasi tercatat melalui Kartu Inventarisasi Barang (KIB), dan status yuridis sah dengan sertifikat, maka aset pemerintah benar-benar aman, bebas dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Yandi












