Tegaskan Fungsi Kontrol: DPRD Kotabaru Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 Dan Setujui Perubahan Propemperda 2026

KOTABARU, GK – Penguatan check and balance mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (30/04/2026). Dua agenda krusial dituntaskan: penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati 2025 dan pembahasan perubahan Propemperda 2026.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis hadir mewakili Pemkab Kotabaru. Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Suwanti, didampingi Forkopimda, Asisten I Setda H. Minggu Basuki, dan para kepala SKPD.

Wakil Ketua DPRD Awaludin menegaskan posisi LKPj sebagai rapor kinerja pemerintahan.

“Ini amanat konstitusi. UU 23/2014 dan PP 3/2007 mewajibkan kepala daerah melaporkan, dan DPRD memberi rekomendasi. Keputusan kami bukan vonis politik atau hukum, tapi koreksi moral yang wajib ditindaklanjuti. Mengabaikannya berarti menggerus akuntabilitas di mata publik,” tegasnya.

Membacakan sambutan Bupati, Wabup Syairi Mukhlis menyebut rekomendasi DPRD sebagai kompas perbaikan.

“Catatan strategis ini akan kami pelajari dan jadikan acuan perencanaan tahun berjalan dan tahun depan. Inilah wujud nyata DPRD sebagai wakil rakyat yang peduli, dan bupati sebagai pelaksana yang mendengar. Sinergi ini kunci Kotabaru Hebat,” ujarnya.

Pada agenda kedua, anggota Bapemperda Agus Subejo melaporkan perubahan Propemperda 2026. Dari 16 Raperda yang ditetapkan lewat Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025, ditambah satu Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penyesuaian ini mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk meningkatkan kualitas Pilkades di Kotabaru.

Dengan tuntasnya dua agenda ini, DPRD Kotabaru menegaskan peran pengawasan yang konstruktif. Rekomendasi LKPj jadi bahan evaluasi kinerja, sementara perubahan Propemperda memastikan produk hukum daerah adaptif terhadap regulasi nasional dan kebutuhan warga.

Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *